Jumat, 21 Juni 2013

Ketentuan Memilih Tanggal Hari Jadi



KETENTUAN MEMILIH

TANGGAL  HARI JADI

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
A. Sobana Hardjasaputra



a.   Ketentuan Umum
Sebelum penelitian dilakukan, perlu ditetapkan lebih dahulu, hari jadi apa yang akan dicari. Apakah hari jadi kabupaten atau hari jadi kota? Hal itu penting dilakukan karena dua hal. Pertama, pengertian kabupaten jelas berbeda dengan pengertian kota. Kabupaten, selain mengacu pada wilayah adminitratif, juga mengacu pada bentuk pemerintahan, sedangkan kota mengacu pada aspek fisik dan fungsi. Kedua, pembentukan kabupaten, khsusnya kabupaten yang berdiri jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, tidak selalu bersamaan atau sejalan dengan pendirian ibukota kabupaten yang bersangkutan.
Oleh karena itu peneliti harus memahami benar latar belakang pembentukan kabupaten atau pendirian kota.

b.   Ketentuan Khusus
1.      Pencarian sumber (primer dan sekunder) harus tuntas.
2.      Tanggal yang dipilih berasal dari sumber akurat, yaitu sumber yang memuat data atau menyampaikan informasi yang dapat dipercaya (credible). Dengan kata lain, tanggal hari jadi harus sesuai dengan fakta sejarah yang kuat (hard fact) mengenai pendirian kabupaten atau kota.
3.      Pemilihan tanggal harus objektif. Siapa/pihak mana yang mendirikan kabupaten atau kota, tidak perlu dipermasalahkan.
4.      Apabila perolehan tanggal harus melalui interpretasi atau penafsiran**), dua syarat harus dipenuhi, yaitu :
a)      memperhatikan konteks permasalahannya, dan
b)      interpretasi/penafsiran itu dilandasi oleh sikap objektif-rasional, bukan subjektif-emosional.
5.      Dalam kasus penetapan hari jadi kabupaten atau kota yang menimbulkan pro-kontra, hari jadi yang telah ditetapkan itu harus dikaji ulang secara seksama. Revisi atau penulisan ulang sejarah, bukan hal yang tabu, melainkan justru suatu keharusan, agar tidak mewariskan sejarah yang salah kepada generasi penerus.
Apabila kemudian ditemukan fakta baru atau interpretasi baru yang lebih kuat, maka tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gurur, diganti oleh tanggal menurut fakta yang lebih dapat dipertanggungjawab-kan keabsahannya.
Ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat tersebut harus dipenuhi, agar tanggal yang dipilih merupakan fakta sejarah yang kuat. Dengan demikian, penetapan tanggal hari jadi dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara rasional.



Bandung, September 2004

A. Sobana Hardjasaputra
Sejarawan Fak. Sastra Unpad


**) Penafsiran dilakukan terhadap tanggal di luar sistem kalender Masehi. Misalnya, tanggal menurut kalender Jawa-Islam. Contoh, tanggal 9 Muharam Tahun Alip, yaitu tanggal Piagam dari Raja Mataram Sultan Agung mengenai pembentukan Kabupaten Bandung, Sukapura, dan Parakanmuncang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar