Sabtu, 22 Juni 2013

Hari Jadi Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya



                                    HARI JADI KABUPATEN CIAMIS DAN TASIKMALAYA
    PERLU DIKAJI ULANG
        ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
A. Sobana Hardjasaputra, S.S., M.A.


            Menurut sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan keakuratan informasinya, Kabupaten Ciamis (semula Kabupaten Galuh) dan Kabupaten Tasikmalaya (semula Kabupaten Sukapura) dibentuk oleh penguasa Mataram lebih dari tiga abad yang lalu (Dalam uarain selanjutnya, sebutan Kabupaten Galuh dan Kabupaten Sukapura digunakan sesuai dengan konteks jamannya). Akan tetapi, pencarian dan penentuan hari jadi kedua kabupaten itu baru dilakukan pada tahun 1970-an. Kedua kabupaten tersebut masing-masing memilih tanggal 12 Juni 1642 dan tanggal 21 Agustus 1111. Tepatkah pemilihan tanggal-tanggal tersebut?
            Pertanyaan itu muncul berdasarkan kenyataan, bahwa penulisan sejarah mengenai suatu peristiwa di masa lampau yang sangat jauh dari waktu penulisan, seringkali terjadi kekeliruan/kesalahan. Misalnya, kesalahan – disadari atau pun tidak – mengenai verifikasi (pembuktian) atau kesalahan interpretasi atas fakta yang diperoleh. Kekeliruan/kesalahan itu pada dasarnya bermuara pada sumber, yaitu sumber yang digunakan tidak lengkap. Hal itu dapat menyebabkan kesalahan interpretasi dalam memahami hubungan antara fakta atau momen yang satu dengan fakta atau momen yang lain, khususnya dalam hubungan kausalitas.
Kesalahan tersebut antara lain terjadi dalam pemilihan/penetapan hari jadi kabupaten. Menurut penelaahan penulis, sejumlah kabupaten di Jawa Barat, khususnya kabupaten-kabupaten yang berdiri beberapa abad yang lampau, penetapan hari jadinya cenderung keliru (tidak tepat). Untuk memahami apakah tanggal yang dipilih sebagai hari jadi Kabupaten Galuh (Ciamis) dan Kabupaten Sukapura (Tasikmalaya) adalah tepat atau tidak, benar atau salah, perlu diketahui latar belakang pembentukan kabupaten tersebut. Pemahaman akan latar belakang itu penting, karena sejarah dalam arti peristiwa di masa lampau (history as past actuality) adalah suatu proses yang menyangkut masalah kausalitas atau keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa lain.
            Kabupaten Galuh dan Sukapura berada di wilayah Priangan. Latar belakang terbentuknya kedua kabupaten itu pada dasarnya adalah sama, yaitu terjadi ketika daerah Priangan dikuasai oleh Mataram. Tujuan utama raja Mataram menguasai Priangan adalah untuk menjadikan daerah itu sebagai daerah pertahanan Mataram di bagian barat. Pertahanan dimaksud adalah pertahanan terhadap kekuatan Banten dan kemudian terhadap kekuatan Kompeni yang berkedudukan di Batavia. Kedua kekuatan itu sama-sama merongrong Mataram. Sementara itu, Banten dan Kompeni pun sama-sama ingin menguasai daerah Priangan. Banten ingin menguasai Priangan untuk menambah kekuatan dalam menghadapi Kompeni dan kemungkinan gerakan Mataram menyerang Banten. Kompeni ingin menguasai Priangan karena potensi ekonomi yang bakal menguntungkan. Meskipun latar belakangnya sama, tetapi pembentukan Kabupaten Galuh dan Kabupaten Sukapura, waktu dan prosesnya berbeda.

Kabupaten Galuh

            Kabupaten Galuh semula adalah Kerajaan Galuh (abad ke-7 hingga abad ke-16). Pada akhir abad ke-16 (1595) terjadi invasi kekuatan Mataram ke Galuh, sehingga Galuh menjadi daerah vasal Mataram. Sejak waktu itu status Galuh berubah dari kerajaan menjadi kabupaten. Hal itu ditandai oleh perubahan gelar kepangkatan penguasa Galuh, dari sebutan raja atau prabu menjadi adipati. Setelah Mataram menguasai Galuh, penguasa Mataram mengangkat Adipati Panaekan, putra Prabu Cipta Permana menjadi “bupati wedana” (bupati yang berperan sebagai kordinator kepala-kepala daerah) Galuh.
            Adipati Panaekan kemudian digantikan oleh Adipati Imbanagara yang berkedudukan di Gara Tengah (Cineam, sekarang masuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya). Ketika Kabupaten Galuh diperintah oleh Adipati Panji Jayanegara, ibukota kabupaten dipindahkan dari Gara Tengah ke Barunay (Imbanagara sekarang). Perpindahan itu terjadi pada tanggal 12 Juni 1642. Tanggal inilah yang sekarang dianggap sebagai hari jadi Kabupaten Ciamis.
            Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilihan tanggal 12 Juni 1642 sebagai hari jadi Kabupaten Ciamis (Galuh), adalah keliru dan tidak rasional, karena tanggal itu bukan tanggal pembentukan (pendirian) Kabupaten Galuh, melainkan tanggal perpindahan ibukota kabupaten tersebut. Momentum yang tepat sebagai hari jadi kabupaten itu adalah tanggal pengangkatan Adipati Panaekan sebaga “bupati wedana” Galuh. Sebutan “bupati wedana” menunjukkan wilayah kekuasaan pejabat itu berstatus kabupaten. Sudah menjadi tradisi penguasa Mataram, pembentukan kabupaten di daerah-daerah kekuasaannya dikukuhkan dalam piagem pengangkatan bupati.
Kabupaten Sukapura
Kabupaten Sukapura dibentuk secara bersamaan dengan Kabupaten Bandung dan Parakanmuncang. Ketiga kabupaten itu dibentuk oleh Sultan Agung (1613 – 1645). Pembentukan ketiga kabupaten itu terjadi sebagai akibat pemberontakan Dipati Ukur, “bupati wedana” Priangan (di luar Galuh) terhadap Mataram (1628 – 1632). Dalam menumpas pemberontakan itu, pihak Mataram dibantu oleh beberapa orang kepala daerah di Priangan. Kepala daerah yang dianggap paling berjasa terhadap Mataram adalah Ki Astamanggala (Umbul Cihaurbeuti), Ki Wirawangsa (Umbul Sukakerta), dan Ki Somahita (Umbul Sindangkasih).
Setelah pemberontakan tersebut berakhir, Sultan Agung mengangkat Ki Astamanggala menjadi bupati Bandung dengan gelar Tumenggung Wiraangunangun, Ki Wirawangsa menjadi bupati Sukapura dengan gelar Tumenggung Wiradadaha, dan Ki Somahita menjadi bupati Parakanmuncang dengan gelar Tumenggung Tanubaya. Pelantikan ketiga orang bupati itu dinyatakan dalam Piagem Sultan Agung yang menggunakan penanggalan Jawa-Islam, yaitu piagem bertanggal 9 Muharam taun Alip (Piagem I). Pembentukan Kabupaten Sukapura dinyatakan pula dalam piagem bertanggal 9 Muharam taun Jimakhir (Piagem II). Terhadap tanggal kedua piagem itu, masing-masing terdapat dua tafsiran. Tanggal 9 Muharam taun Alip ditafsirkan sama dengan tanggal 16 Juli 1633 atau 20 April 1641. Tanggal 9 Muharam taun Jimakhir ditafsirkan identik dengan tanggal 26 Juli 1632 atau tanggal 30 April 1640
            Informasi dalam kedua piagem tersebut merupakan fakta kuat (hard fact) tentang pembentukan Kabupaten Sukapura. Akan tetapi tanggal yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebagai hari jadi kabupaten itu, ternyata tanggal dari momentum yang tidak sesuai dengan konteks peristiwanya. Tanggal dimaksud adalah tanggal 21 Agustus 1111 (SK DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. Dp 041.2/ 8/1975, tanggal 1 Agustus 1975).
            Penetapan tanggal 21 Agustus 1111 sebagai hari jadi Kabupaten Tasikmalaya jelas keliru, bahkan tidak rasional. Seperti telah disebutkan, tanggal yang dipilih tidak sesuai dengan konteks peristiwanya. Berdasarkan fakta sejarahnya, Kabupaten Sukapura dibentuk pada abad ke-17, bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Bandung dan Parakanmuncang. Tanggal 21 Agustus 1111 adalah padanan dari tanggal prasasti Geger Hanjuang, yaitu 13 Bhadrapada (Trayodasi Bhadrapada) 1033 Saka yang ditafsirkan -- oleh Tim Peneliti Hari Jadi Kabupaten Tasikmlaya -- sama dengan tanggal 13 Safar tahun 505 Hijriyah. Tidak ditemukan sumber sejarah yang menyatakan, bahwa pada abad ke-12. di Tatar Sunda ada daerah berstatus kabupaten. Prasasti Geger Hanjuang sendiri menyatakan bahwa waktu itu di daerah Galunggung berdiri sebuah kerajaan, yaitu Kerajaan Galunggung yang semula berbentuk kebataraan. Apabila kerajaan itu dijadikan awal berdirinya Kabupaten Sukapura (Tasikmalaya), berarti terjadi kesalahan persepsi dan interpretasi mengenai asal-usul kabupaten dan mengidentikkan pengertian kerajaan dengan kabupaten.
            Seharusnya tanggal yang dipilih adalah salah satu padanan dari tanggal Piagem I (16 Juli 1633 atau 20 April 1641) atau tanggal Piagem II (26 Juli 1632 atau 30 April 1640). Agar tidak sama dengan hari jadi Kabupaten Bandung, maka cukup beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan apabila dipilih salah satu padanan dari tanggal Piagem II. Permasalahannya adalah, tanggal mana yang paling tepat dipilih sebagai hari jadi Kabupaten Sukapura (Tasikmalaya), tanggal 26 Juli 1632 atau 30 April 1640?
            Atas dasar hal-hal itulah, hari jadi Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya perlu dikaji ulang. Pertama, demi kebenaran sejarah. Apabila kekeliruan dalam tulisan sejarah, termasuk penentuan hari jadi kabupaten atau kota dibiarkan, berarti generasi penerus akan mewarisi sejarah yang salah. Kedua, karena hari jadi adalah akar jati diri.. Sesungguhnya pemikiran tersebut sudah lama ada dalam benak penulis. Masalah itu bahkan pernah dibicarakan dalam forum Konferensi Nasional Sejarah yang diselenggarakan oleh Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta tanggal 28 – 30 Oktober 2001.
Mudah-mudahan masalah tersebut mendapat perhatian serius dari Pemda/ DPRD Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya. Dalam hal ini, kiranya cukup bijaksana apabila pengakjian ulang hari jadi Kabupaten Tasikmalaya dilakukan sejalan dengan pembenahan ibukota baru, yang sekarang dalam proses penentuan.




Bandung, 28 April 2003

Penulis adalah sejarawan senior Fakultas Sastra
Unpad/Anggota Pengurus Pusat Studi Sunda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar