KETENTUAN MEMILIH
TANGGAL HARI JADI
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
A. Sobana Hardjasaputra
a. Ketentuan
Umum
Sebelum penelitian dilakukan,
perlu ditetapkan lebih dahulu, hari jadi apa yang akan dicari. Apakah hari jadi
kabupaten atau hari jadi kota? Hal itu penting dilakukan karena dua hal. Pertama, pengertian
kabupaten jelas berbeda dengan pengertian kota.
Kabupaten, selain mengacu
pada wilayah adminitratif, juga mengacu pada bentuk pemerintahan, sedangkan
kota mengacu pada aspek fisik dan fungsi. Kedua, pembentukan kabupaten,
khsusnya kabupaten yang berdiri jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia,
tidak selalu bersamaan atau sejalan dengan pendirian ibukota kabupaten yang
bersangkutan.
Oleh karena itu peneliti harus
memahami benar latar belakang pembentukan
kabupaten atau pendirian kota.
b. Ketentuan Khusus
1. Pencarian sumber (primer dan sekunder)
harus tuntas.
2. Tanggal yang dipilih berasal dari sumber
akurat, yaitu sumber yang memuat data atau menyampaikan informasi yang dapat
dipercaya (credible). Dengan kata lain, tanggal hari jadi harus sesuai
dengan fakta sejarah yang kuat (hard fact) mengenai pendirian kabupaten
atau kota.
3. Pemilihan tanggal harus objektif.
Siapa/pihak mana yang mendirikan kabupaten atau kota, tidak perlu
dipermasalahkan.
4. Apabila perolehan tanggal harus melalui
interpretasi atau penafsiran**),
dua syarat harus dipenuhi, yaitu :
a)
memperhatikan konteks permasalahannya, dan
b)
interpretasi/penafsiran itu dilandasi oleh sikap
objektif-rasional, bukan subjektif-emosional.
5. Dalam
kasus penetapan hari jadi kabupaten atau kota
yang menimbulkan pro-kontra, hari jadi yang telah ditetapkan itu harus dikaji
ulang secara seksama. Revisi atau penulisan ulang sejarah, bukan hal yang tabu,
melainkan justru suatu keharusan, agar tidak mewariskan sejarah yang salah
kepada generasi penerus.
Apabila
kemudian ditemukan fakta baru atau interpretasi baru yang lebih kuat, maka
tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gurur, diganti oleh tanggal
menurut fakta yang lebih dapat dipertanggungjawab-kan keabsahannya.
Ketentuan-ketentuan atau
syarat-syarat tersebut harus dipenuhi, agar tanggal yang dipilih merupakan
fakta sejarah yang kuat. Dengan demikian, penetapan tanggal hari jadi dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara rasional.
Bandung, September 2004
A. Sobana
Hardjasaputra
Sejarawan Fak. Sastra
Unpad
**) Penafsiran dilakukan terhadap tanggal di
luar sistem kalender Masehi. Misalnya, tanggal menurut kalender Jawa-Islam.
Contoh, tanggal 9 Muharam Tahun Alip, yaitu tanggal Piagam dari Raja
Mataram Sultan Agung mengenai pembentukan Kabupaten Bandung, Sukapura, dan
Parakanmuncang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar